PPOB (payment Point Online Bank) adalah mekanisme pembayaran rekening
listrik PLN yang bekerjasama dengan pihak perbankan, terkoneksi secara
Online real-time dan data yang akurat. Dengan adanya sistem PPOB, kini
pembayaran tagihan listrik tidak harus melalui loket PLN. Siapa saja
yang berminat, bisa bergabung menjadi pemilik loket pembayaran PPOB.
Dari setiap pembayaran yang dilakukan konsumen, pemilik loket
mendapatkan komisi. PPOB tidak hanya lebih memudahkan layanan bagi
pelanggan, karena kini bayar tagilah lebih dekat dan lebih cepat tanpa
harus ke kantor PLN. Namun sistem PPOB juga berefek multiplier bagi
masyarakat luas, dengan membuka peluang usaha baru dan pemberdayaan
ekonomi kecil.
PPOB menangani tagihan rekening PLN yang meliputi pembayaran rekening
listrik pascabayar, pembelian token listrik prabayar, pembayaran
rekening non tagihan listrik (NON-TAGLIS) PLN yang meliputi pembayaran
pasang baru listrik, perubahan daya listrik, perubahan tarif listrik,
keluhan pelanggan, pesta, pembayaran denda P2TL (penertiban pemakaian
tenaga listrik) atau OPAL (operasi penertiban arus listrik)
Kini, PPOB bukan hanya melayani pembayaran rekening tagihan PLN saja.
PPOB juga melayani pembayaran rekening JASTEL yang meliputi pembayaran
rekening telepon PSTN (rumah, kantor atau telepon lokal), pembayaran
tagihan speedy, pembayaran tagihan flexi pascabayar, pembayaran tagihan
telkom vision atau Yes Tv serta pelayanan tagihan lainnya. PPOB juga
dapat melayani pembayaran tagihan kredit Multifinance seperi WOM
Finance, MCF, MAF, BAF, dan lainnya.
Selain itu, dengan PPOB juga bisa melayani pembelian Pulsa All
Operator. Lengkaplah rumah anda menjadi pusat bisnis kecil yang hasilnya
bisa mengalahkan gaji orang kantoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar